Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret Mendatang, Peserta yang Terlibat Golongan Ini Haram Mendaftar!

- 7 Januari 2021, 20:00 WIB
Hati-hati, Mau Daftar CPNS 2021 Pasti Ditolak Jika Termasuk 13 Golongan Ini!
Hati-hati, Mau Daftar CPNS 2021 Pasti Ditolak Jika Termasuk 13 Golongan Ini! /Tommy Riyadi/PRFM

JURNALSUMSEL.COM – Penerimaan seleksi CPNS 2021 diprediksi akan buka 1 juta kuota. Calon peserta yang terlibat golongan berikut haram mendaftar CPNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan membuka seleksi CPNS 2021 pada awal Maret 2021 mendatang.

Adapun formasi yang akan dibuka tentunya lebih beragam. Tak hanya itu, BKN juga menetapkan beberapa formasi yang diprioritaskan.

Seleksi CPNS 2021 ini belum diketahui pasti, kapan akan mulai dibuka.

Baca Juga: Oppo Reno5 Hadir dengan Berbagai Fitur Keren, Termasuk Gaming Shortcut Mode, Cek Spesifikasinya!

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair, Tak Punya Rekening BRI? Tenang, Kamu Masih Dapat Bantuan!

Baca Juga: Gisel Akhirnya Minta Maaf Terkait Kasus Video Syur Dirinya dengan MYD

Namun, BKN telah menjelaskan mengenai beberapa formasi dan jumlah kuota yang akan dibuka untuk seleksi CPNS 2021 tersebut.

Jadi, Bagi kamu calon peserta yang akan mendaftar seleksi CPNS 2021 bisa segera menyiapkan diri mulai dari sekarang.

Pasalnya, banyak hal yang perlu dipenuhi sebagai salah satu persyaratan untuk resmi menjadi PNS mendatang.

Contohnya seperti ada beberapa golongan yang calon peserta CPNS tidak diperbolehkan untuk terlibat. Serta kriteria lainnya.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Menag Gus Yaqut Diusir Ketika Berada di Tanah Melayu Riau, Cek Faktanya

Baca Juga: Ternyata, Karakter dan Kepribadian Seseorang Bisa Dilihat dari Tanggal Lahir! Begini Caranya!

Nah, sembari menunggu. Calon peserta bisa perhatikan kriteria persyaratannya sebelum daftar CPNS 2021 nanti. Berikut Jurnal Sumsel rangkum untuk kamu:

1. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Calon peserta tak terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Peserta bukan merupakan salah satu anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Peserta tak terlibat anggota atau pengurus partai politik.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x