Pasalnya, banyak hal yang perlu dipenuhi sebagai salah satu persyaratan untuk resmi menjadi PNS mendatang.
Contohnya seperti ada beberapa golongan yang calon peserta CPNS tidak diperbolehkan untuk terlibat. Serta kriteria lainnya.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Menag Gus Yaqut Diusir Ketika Berada di Tanah Melayu Riau, Cek Faktanya
Baca Juga: Ternyata, Karakter dan Kepribadian Seseorang Bisa Dilihat dari Tanggal Lahir! Begini Caranya!
Nah, sembari menunggu. Calon peserta bisa perhatikan kriteria persyaratannya sebelum daftar CPNS 2021 nanti. Berikut Jurnal Sumsel rangkum untuk kamu:
1. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Calon peserta tak terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
4. Peserta bukan merupakan salah satu anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.
5. Tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.