Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemendikbud Akan Lanjutkan Subsidi Kuota Internet Gratis, Simak Cara Mendapatkannya
"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label," katanya.
BPOM, kata Penny, terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika terdapat produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.
Kepala BPOM ini juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus Covid-19.
Baca Juga: Mohon Maaf, Guru Honorer Dengan Kriteria Ini Belum Bisa Daftar PPPK 2021 Nanti
"Selalu ingat cek KLIK, yaitu pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari Badan POM dan pastikan tidak melewati masa kadaluwarsa," kata Penny K Lukito.***