Kepala BPOM Bantah Promosi Produk Hydro Oxy Mouth Freshener yang Diklaim Bisa Menangkal Covid-19

- 6 Januari 2021, 09:03 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito yang menyatakan klaim produk Hydro OXY bisa mencegah virus Covid-19 adalah tidak benar
Kepala BPOM Penny K Lukito yang menyatakan klaim produk Hydro OXY bisa mencegah virus Covid-19 adalah tidak benar /Instagram.com/@pennyklukito

JURNALSUMSEL.COM - Belakangan ini beredar kabar bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus Covid-19.

Namun kabar tentang produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray ini sendiri sudah dibantah oleh pihak BPOM.

Melansir informasi dari Antara, Kepala BPOM telah mengkonfirmasi bahwa promosi dari Hydro Oxy Mouth Freshener Spray adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Rowan Atkinson Sebut Tak Akan Lagi Tampil Sebagai Mr Bean, Ada Apa?

Baca Juga: Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id dengan 7 Cara Ini

"Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Ia mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2. Produk Hydro Oxy memang terdaftar di BPOM tetapi bukan untuk menghalau Covid-19.

Menurut Penny K Lukito, Hydro Oxy adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke BPOM. Produk memiliki Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Risma Ingin Balai Rehabilitasi Kemensos yang Tak Terpakai Dijadikan Tempat Penampungan Tunawisma

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemendikbud Akan Lanjutkan Subsidi Kuota Internet Gratis, Simak Cara Mendapatkannya

"Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label," katanya.

BPOM, kata Penny, terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika terdapat produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.

Kepala BPOM ini juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus Covid-19.

Baca Juga: Mohon Maaf, Guru Honorer Dengan Kriteria Ini Belum Bisa Daftar PPPK 2021 Nanti

"Selalu ingat cek KLIK, yaitu pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada izin edar dari Badan POM dan pastikan tidak melewati masa kadaluwarsa," kata Penny K Lukito.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah