Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Ketahui Dulu 5 Perbedaan CPNS dan PPPK di Bawah Ini!

- 7 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi PPPK 2021 dan Seleksi CPNS 2021.*
Ilustrasi PPPK 2021 dan Seleksi CPNS 2021.* /ANTARA/Nova Wahyudi

Maka CPNS akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu dengan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS bisa mengisi seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jenjang karir, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sedangkan PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Song Hye Kyo Dikabarkan Akan Kembali Berkolaborasi dengan Penulis Kim Eun Sook di Drama Terbarunya

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM? Jangan Lupa Bawa 6 Berkas Ini untuk Mencairkan Dananya!

2. Status

CPNS begitu dinyatakan lolos seleksi dan sudah mendapatkan NIP maka dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK ketika dinyatakan lolos seleksi dan langsung diangkat, tapi dia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

3. Gaji

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 kemarin yakni mengatur tentang besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Besarannya-pun didasarkan pada golongan, gaji yang paling rendah yakni gaji golongan I a sebesar Rp1.747.900 sedangkan gaji tertinggi nya yakni golongan IV e mencapai Rp6.786.500.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x