Selain itu Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Baca Juga: Jauh Sebelum Indonesia, 6 Negara Ini Sudah Terapkan Hukuman Kebiri Kimia
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka, Penuhi Syarat Ini dan Daftar di Link Prakerja.go.id
Hal itu disebutkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3 yang berisi tentang teknis kenaikan gaji yang diatur dalam PermenPAN-RB.
4. Tunjangan
Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
5. Dana Pensiun
CPNS yang telah diangkat menjadi PNS akan memiliki dana pensiun, sedangkan PPPK ketika sudah diangkat menjadi PNS tidak memiliki hak untuk mendapatkan dana pensiun karena terikat kontrak kerja bukan pegawai tetap.
Menanggapi hal tersebut, yang terpenting bagi kalian adalah mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin untuk menghadapi ujian CPNS 2021 dan PPPK 2021 nanti.