BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Masih Cair, PTK Wajib Aktifkan Rekening, Simak Caranya!

- 5 Januari 2021, 13:30 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

JURNALSUMSEL.COM – Progaram bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta masih akan cair. PTK bisa segera aktifkan rekening agar dana bantuan cepat cair.

Pemerintah melalui Kemendikbud masih akan menyalurkan bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

Kabarnya pengurusan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta diperpanjang hingga tahun 2021. Hal ini dipastikan langsung oleh Mendikbud.

Dimana perpanjangan untuk pengurusan pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut berlangsung hingga Juni Tahun 2021.

Baca Juga: Penyaluran Bansos 2021 Dikawal Ketat Agar Tepat Sasaran, Jokowi: Jangan Dipakai untuk Beli Rokok!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Cek Cara Daftar CPNS Hingga Cetak Kartu Pendaftaran Lewat Akun SSCN!

Baca Juga: Setelah Ramai Diperbincangkan, Akhirnya MYD Alias Nobu Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Tentunya peserta guru honorer masih memiliki kesempatan untuk mengurusnya. Adapun target penerima BSU BLT guru honorer ini yakni sebanyak 2.034.732 orang.

Dimana dari terget tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Andika Mahesa Eks Vokalis Kangen Band Positif Covid-19, Berawal Alami Gejala Sesak Nafas

Baca Juga: NIK KTP Tidak Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum? Jangan Khawatir! Ini Solusinya Agar Dapat BLT UMKM

Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

Adapun PTK yang berhak dapat bantuan tersebut, yakni hanya PTK yang termasuk dalam beberapa kriteria berikut.

Berikut PTK yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Bagi kamu yang belum mengurus bantuan tersebut, kamu bisa segera lengkapi berkas-berkasnya dan segera aktifkan rekening.

Cara mengurusnya juga sangat mudah. Kamu wajib melampirkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Calon penerima juga melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.

Kemudian calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.

Jika ingin mengaktifkan rekening, PTK wajib mendatangi beberapa bank penyalur.

Kemudian lapor ke bank penyalur terdekat. Agar dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta bisa cepat cair.

Penerima hanya perlu datang membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Bagi kamu yang sampai saat ini belum mengurus pencairan dana BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta. Tenang, penerima masih punya waktu untuk mengurusnya hingga 30 Juni 2021.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x