Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.
Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.
Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Andika Mahesa Eks Vokalis Kangen Band Positif Covid-19, Berawal Alami Gejala Sesak Nafas
Baca Juga: NIK KTP Tidak Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum? Jangan Khawatir! Ini Solusinya Agar Dapat BLT UMKM
Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.
Adapun PTK yang berhak dapat bantuan tersebut, yakni hanya PTK yang termasuk dalam beberapa kriteria berikut.
Berikut PTK yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.