BLT PKH Rp200 Ribu Kembali Disalurkan, Cek Kembali Syarat Penerimanya

- 5 Januari 2021, 07:00 WIB
BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer di sekolah umum sudah bisa dicetak melalui SIAGA.
BLT atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer di sekolah umum sudah bisa dicetak melalui SIAGA. /Unsplash/Bady Abbas

Baca Juga: Jokowi Pastikan 3 Bansos Ini Disalurkan ke 34 Provinsi, Ada Rp110 Trilliun Dana yang Dialokasikan!

  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
  3. Masukkan NIK Anda
  4. Masukkan nama sesuai dengan KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
  6. Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BLT PKH

Untuk mekanisme pencairan BLT PKH, simak alurnya sebagai berikut.

  1. BST PKH akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, rekening yang menjadi bank penyalur yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
  3. Bagi yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui kantor pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai tidak dikenai biaya apapun atau bunga.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Sumsel Minta Semua Kepala Daerah Bersedia Divaksin Perdana, Begini Alasannya

Baca Juga: Calon Mahasiswa yang Daftar Politeknik Kini Bisa Lewat Jalur PTN, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan ini antara lain:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dan Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa ;angsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di daerah tersebut.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT PKH akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai bisa menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di Kantor Pos.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Cek Cara Daftar CPNS Hingga Cetak Kartu Pendaftaran Lewat Akun SSCN!

Baca Juga: NIK KTP Tidak Tercantum di efrom.bri.co.id/bpum? Jangan Khawatir! Ini Solusinya Agar Dapat BLT UMKM

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima BLT PKH atau bansos lainnya dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan, bisa melapor melalui email [email protected].

Selain email di atas, masyarakat yang belum menerima BLT PKH namun sudah terdaftar juga bisa mengajukan keluhan lewat WhatsApp di nomor 0811 10 222 10 dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) aduan.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x