Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN yang Terlibat Organisasi Ini Bisa Kena Sanksi!

- 4 Januari 2021, 14:30 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers Kemenpan RB dan BKN
Tangkapan Layar Konferensi Pers Kemenpan RB dan BKN /YouTube Kemenpan RB

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tinggal 2 Bulan Lagi, Berikut Daftar Berkas yang Harus Diupload ke Laman SSCN BKN!

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dilakukan Sebanyak 4 Tahap: Vaksin Sinovac untuk Lansia Masih Diteliti Keamanannya!

Apabila dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Selain itu, agar ASN memahami lebih lanjut. Kabarnya Tjahjo juga akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif.

Tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Dimana Surat edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN.

Bahkan akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah