Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN yang Terlibat Organisasi Ini Bisa Kena Sanksi!

- 4 Januari 2021, 14:30 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers Kemenpan RB dan BKN
Tangkapan Layar Konferensi Pers Kemenpan RB dan BKN /YouTube Kemenpan RB

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo kabarnya akan segera menerbitkan Surat Edaran.

Surat Edaran tersebut membahas mengenai apa saja hal yang dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk golongan organisasi yang diikuti.

Dilansir dari setkab.go.id, ASN dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Baca Juga: Hendropriyono Bongkar Sosok Natalius Pigai di Media Sosial, Ini Penyebabnya

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Januari 2021, Cek Nama Penerima di Sini

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Masih Cair Januari 2021? Rekening Tak Aktif, Bisa Buat Pengaduan ke Sini!

Tjahjo juga mengungkapkan ada beberapa golongan yang termasuk dari organisasi terlarang tersebut yakni di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah adalah Front Pembela Islam (FPI).

Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikarenakan organisasi-organisasi tersebut sudah dilarang, sudah dibekukan, dan tidak boleh membuat kegiatan apa pun.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Tinggal 2 Bulan Lagi, Berikut Daftar Berkas yang Harus Diupload ke Laman SSCN BKN!

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dilakukan Sebanyak 4 Tahap: Vaksin Sinovac untuk Lansia Masih Diteliti Keamanannya!

Apabila dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Selain itu, agar ASN memahami lebih lanjut. Kabarnya Tjahjo juga akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif.

Tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Dimana Surat edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelarangan dan sistem pengawasan kepada ASN.

Bahkan akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Salah satu yang ditegaskan adalah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah