Simak! Calon Penerima BLT UMKM/BPUM Harus Melalui Usulan Beberapa Lembaga Ini Terlebih Dulu

- 4 Januari 2021, 11:35 WIB
BLT UMKM Tahap 2 Telah Cair
BLT UMKM Tahap 2 Telah Cair /Tangkapan layar diskopumkm.bandung.go.id
  1. Pengusulan calon penerima;
  2. Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
  3. Penetapan penerima.
  4. Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM/BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
  5. Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

Baca Juga: Pemain Manchester City Eric Garcia Positif Covid-19, Begini Kronologinya

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Membutuhkan Waktu 15 Bulan: Pelaksanaan Dimulai dari Bulan Januari 2021 ini!

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM/BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM/BPUM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah