- Pengusulan calon penerima;
- Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
- Penetapan penerima.
- Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM/BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
- Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:
Baca Juga: Pemain Manchester City Eric Garcia Positif Covid-19, Begini Kronologinya
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Membutuhkan Waktu 15 Bulan: Pelaksanaan Dimulai dari Bulan Januari 2021 ini!
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
- Penerima BLT UMKM/BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM
Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM/BPUM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***