4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.
6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Tak Hanya Vaksin Sinovac, Ketahui 4 Jenis Vaksin Lainnya yang Akan Masuk ke Indonesia!
Baca Juga: Vaksin Sinovac Tahap 2 Tiba di Indonesia, dr.Tirta: Saya Selalu Follow Up, Kabar untuk Divaksin!
Jika kalian memenuhi semua persyaratan di atas, maka kalian berhak mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021 ini dan jika mungkin perpanjangan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan benar ada, maka kemungkinan besar kalian juga mendapatkannya.
Jika ingin mengecek nama kalian apakah termasuk sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, kalian bisa mengikuti langkah di bawah ini yang sudah dirangkum Jurnal Sumsel melalui link kemnaker.go.id.
1. Buka web resmi kemnaker di kemnaker.go.id.
2. Jika sudah punya akun silahkan klik Masuk, jika belum silahkan klik Daftar.
3. Klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom Masuk.