BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut Hingga Tahun 2021? Kamu Hanya Perlu Bawa Berkas Ini ke Bank!

- 31 Desember 2020, 16:00 WIB
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id //Foto: www.depkop.co.id//

Pasalnya dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya.

Baca Juga: Mensos Akan Kembali Salurkan Bantuan Sosial Ini di Awal Tahun 2021, Simak Jadwal Terbarunya!

Baca Juga: 20 Rekomendasi Makanan Spesial Perayaan Tahun Baru, Cocok untuk Pesta Keluarga

Adapun cara mudah mengurusnya, kamu hanya perlu bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen lainnya sebagai salah satu persyaratannya.

Pelaku usaha yang memenuhi syarat tersebut hanya perlu bawa KTP serta dokumen lain ke beberapa bank penyalur yakni bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Selain KTP, ada beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persayaratan.

Serta surat pernyataan lainnya yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini golongan yang berhak dapat bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah