JURNALSUMSEL.COM – Hindari penyelewengan serta pemotongan bantuan sosial, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini siapkan mekanisme baru. Simak skema detailnya. Penerima bantuan wajib Lapor.
Mensos Risma mengaku usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021 di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 29 Desember 2020.
Ia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pelaporan yang lebih detail dari penerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini guna menghindari adanya pemotongan atau penyelewengan untuk bantuan sosial yang akan dimulai kembali tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Sinopsis Film The Bad Guys: The Reign of Chaos, Film Korea Tayang Sore Ini di K-Movievaganza Trans 7
Baca Juga: Formasi Guru Resmi Dihapuskan dari Seleksi CPNS, Begini Nasib Guru!
Baca Juga: Penetapan NIP CPNS 2019 Hampir Rampung, Ada 96,1 Persen Usul Selesai Diproses BKN, Buka Link Ini!
“Jadi bukan hanya kami memberikan bantuan tapi ada pelaporan juga untuk penerima bantuan." kata Risma.
"Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan,” lanjutnya.