- Pengusulan calon penerima;
- Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
- Penetapan penerima.
- Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM/BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
- Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:
Baca Juga: Gisel Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara, Setelah Resmi Jadi Tersangka Video Syur
Baca Juga: Simak Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 Menurut Permenkes
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
- Penerima BLT UMKM/BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM
Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM/BPUM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***