Penuhi Seluruh Persyaratan Namun Tidak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Penyebabnya

- 29 Desember 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@kemnaker

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. memiliki rekening bank yang aktif;

6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Waduh! Jelang Seleksi CPNS 2021, BKN Ungkap Tak Buka Formasi untuk Posisi Guru, Ini Alasannya!

Baca Juga: Cara Mudah Urus Bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Beserta Persyaratannya!

Apabila pekerja atau buruh telah memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, maka kemungkinan besar pekerja atau buruh bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Namun kenyataannya, sejumlah pekerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dalam menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi justru nama pekerja tidak terdaftar di Kemnaker.

Hal tersebut bisa saja terjadi, karena data penerima yang terdaftar di Kemnaker adalah data pekerja yang telah diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Ada sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah