Dia juga meminta kepada para penyalur, ketika dana sudah masuk ke rekening penerima maka para penerima harus segera untuk mengambil dananya.
Menkop KPM tersebut mengatakan karena dana bantuan ini digunakan untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar mereka betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari COVID-19 ini sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Tingkatkan Target Penyaluran KUR Pada 2021
Baca Juga: SIMAK! Tanggal Terakhir Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Rekening
Sedangkan untuk para penerima, Muhadjir meminta kepada mereka untuk mematuhi pedoman atau peraturan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial dalam menggunakan bantuan yang diberikan, sehingga tidak disalahgunakan.***