Pasalnya dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya.
Adapun cara mudah mengurusnya, kamu hanya perlu bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen lainnya sebagai salah satu persyaratannya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Film Korea Temani Libur Natal dan Tahun Baru Kamu, Tayang di K-Movievaganza Trans 7!
Baca Juga: Dikabarkan Putus Dari Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Gak Ada Apa-Apa, Aman-Aman Aja
Pertama, pelaku usaha yang memenuhi syarat bisa bawa KTP serta dokumen lainnya ke beberapa bank penyalur yakni bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Selain KTP, ada beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persyaratan.
Adapun surat pernyataan yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini beberapa kriteria yang harus kamu penuhi sebagai salah satu syarat daftar bantuan tersebut:
1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).