BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Sampai Termin 3? Lapor Ke Sini Jika Ada Masalah Pencairan

- 28 Desember 2020, 09:42 WIB
Ilustrasi*Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Non PNS Kemenag akan segera disalurkan
Ilustrasi*Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Non PNS Kemenag akan segera disalurkan /Pixabay/Ekoanug

JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 sudah dicairkan ke beberapa rekening pekerja yang terdaftar.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima hendaknya segera memeriksa apakah dana sudah masuk ke rekening atau belum, dikarenakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga tahun depan.

Bantuan yang dibuat oleh Pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan berupa Bantuan Langsung Tunai ini sudah memasuki tahap terakhir pada gelombang dua tahun ini, dan rencananya akan berlanjut pada termin 3 tahun depan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 28 Desember 2020, Al Buat Rencana Balik Atas Ancaman Elsa!

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Putus? Anang Hermansyah: Namanya Anak Muda, Pasti Ada Capeknya

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pada para pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebagai bentuk bantuan dari pemerintah bagi pekerja yang kesulitan finansial terlebih saat masa pandemi sekarang ini.

Untuk mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini tentu harus memenuhi syarat, diantaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BP Jamsostek
  3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
  4. Memiliki rekening aktif
  5. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
  6. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang ingin menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 yang belum juga cair, Anda bisa menghubungi beberapa kontak di bawah ini untuk melapor kendala apa yang sekiranya terjadi.

Baca Juga: 6 Makanan Sehat Penambah Berat Badan

Baca Juga: Lovestruck in the City, Drama Korea yang Menceritakan Romantisme Pasangan Muda

  1. Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id
  2. Melalui WhatsApp di nomor 08119303305
  3. Nomor telepon 021-50816000.

Untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaa ini juga, pastikan rekening Anda yang terdaftar tidak masuk dalam kriteria berikut.

  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Tidak valid
  5. Telah dibekukan
  6. Tidak sesuai NIK

Jika demikian, Anda bisa melapor ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk kemudian diurus kembali mengenai penggantian rekening.

Baca Juga: Lionel Messi Sebut Beruntung Pernah Dilatih Pep Guardiola, Isyaratkan Pindah Ke Manchester City?

Baca Juga: Mengejutkan! Mi Instan Asal Indonesia Jadi Penyebab Naiknya Angka Kehamilan di Ghana

Sementara untuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini,  bagi yang memiliki rekening dari bank swasta akan lebih lama penyalurannya, dikarenakan harus ditransfer terlebih dulu ke rekening Himbara. Selain itu, penyaluran dana dari bank dalam jumlah yang besar juga memerlukan waktu sedikit lebih lama. Untuk itu para penerima bantuan diminta untuk bersabar.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah