BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga Tahun 2021, Berikut Ini Kriteria Penerimanya

- 27 Desember 2020, 15:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Segera Cek di Link dan Ini Kriteria Pekerja yang Dapat BLT
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Segera Cek di Link dan Ini Kriteria Pekerja yang Dapat BLT /

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Ada beberapa kriteria penerima yang harus diperhatikan agar dapat bantuan tersebut.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, terkait penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 saat ini tengah didiskusikan.

Meski demikian, Menaker Ida memberi respon positif jika program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut diadakan kembali pada tahun depan.

"Saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.

Seperti yang diketahui, program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi para karyawan yang mempunyai gaji di bawah Rp5 juta dan terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Akan Perpanjang Beberapa Bantuan Ini hingga 2021, Ini Daftarnya

Baca Juga: Aplikasi Facebook, Twitter, hingga YouTube Terancam Diblokir di Negara Ini, Mengapa?

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Fix Indonesia dengan judul "Kabar Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Dilanjut 2021, Ini Bocoran Kriteria Penerimanya

Selain itu, ada beberapa kriteria lain yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Berikut kriteria penerima bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:

. WNI yang dibuktikan dengan NIK

  1. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaanyang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: FATAL! Menggunakan Earphone Saat Mengendarai Sepeda Motor Bisa Sangat Berbahaya, Ini Dampaknya!

Baca Juga: Isu Normalisasi Indonesia dan Israel, Jokowi Dapat Peringatan Keras dari Sayap Militer Palestina!

Sementara itu, bagi yang ingin mengecek apakah nantinya terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak bisa dicek di link ini:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain itu pekerja/buruh juga bisa lakukan pengecekan melalui pesan seluler (SMS) dengan cara berikut :

Baca Juga: Isu Pacaran Taeyeon Girl ‘Generation dan Ravi VIXX Merebak, Ini Penjelasan SM Entertainment

  1. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomorpeserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.
  2. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.***(Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah