94 Persen Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Tersalurkan ke Rekening! Kamu Belum? Lapor Ke Sini

- 26 Desember 2020, 06:32 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.*/
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.*/ /

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Rekening Jenis Ini Tak Akan Dapat Dana

Baca Juga: Sebelum BLT Dihapuskan Kemensos, Segera Cek Nama Penerima BSU GTK Madrasah Rp600 Ribu dari Kemenag!

Menaker Ida Fauziyah juga menyebutkan bahwa kemungkinan bagi penerima yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 atau termin 2 bisa jadi karena adanya kendala pada rekening kalian atau karena terdeteksi melanggar persyaratan Permenaker No. 14 Tahun 2020.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 6 Masih Dicairkan, Pekerja dengan Tipe Rekening Ini Jangan Berharap Bisa Dapat!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah