1. Semua pelamar wajib membuat akun SSCN (Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil)
2. Pendaftaran akun sscn menggunakan NIK
Baca Juga: Bosan Liburan di Rumah Aja? Kamu Bisa Coba Lakukan Beberapa Kegiatan Ini Selama Natal dan Tahun Baru
Baca Juga: Travel Umrah Aceh Dibatasi! Hanya Ada 38 Nama Travel yang Diberi Izin
3. Pelamar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bila mengalami kendala terkait data KTP
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dengan 1 jenis formasi dan 1 jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan
5. Semua pelamar wajib membaca dan memahami tata cara, syarat pendaftaran, dan pengumuman instansi
6. Pelamar yang sudah pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya harus menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan ketika mendaftar sebelumnya
7. Pelamar yang sudah pernah mendaftar pada seleksi sebelumnya, bisa melakukan pengecekan data dan statusnya di laman https://geladak.bkn.go.id/sscn
Baca Juga: BST Tidak Cair Sesuai Jadwal? Ternyata Begini Alur Pencairannya!