BLT UMKM Sudah Disalurkan 100 Persen, Berikut Cara Mencairkan Dananya

- 23 Desember 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Cara Mencairkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dengan Cepat, Hanya Perlu Lengkapi Dokumen Ini
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Cara Mencairkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta dengan Cepat, Hanya Perlu Lengkapi Dokumen Ini /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Koperasi dan UKM 9 (Kemenkop UKM) dikabarkan sudah 100 persen menyelesaikan penyaluran dana BLT UMKM ke rekening para penerima di bulan Desember 2020.

Dana itu telah disalurkan dengan jumlah kuota penerima BLT UMKM atau BPUM sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Para penerima hanya perlu mengecek eform.bri.co.id/bpum dan segera mencairkan dananya. 

Sedangkan untuk para penerima BLT UMKM yang tidak memiliki rekening, tidak usah khawatir karena pemerintah sudah membuatkan kalian rekening.

Baca Juga: Profil Singkat Gus Yaqut, Menteri Agama yang Dipilih Presiden Jokowi

Baca Juga: Fadli Zon Sering Kritik Pemerintah dan Kepolisian Lewat Twitter, Ruhut Sitompul Beri Balasan Pedas

Para penerima hanya perlu mengaktivasikan rekening dengan membawa beberapa dokumen dan dana kalian akan dicairkan oleh Bank Penyalur.

Para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini tentunya sudah diseleksi dan memenuhi semua persyaratan di bawah ini yang ditentukan Kemenkop:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wishnutama Beri Ucapan Selamat Kepada Sandiaga Uno Lewat Unggahan di Instagramnya

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Korupsi, Wabup OKU Rugikan Negara Sebesar Rp5,7 Miliar!

Nah, jika NIK Kamu dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM setelah Kamu cek di salah satu link Bank Penyalur yakni eform.bri.co.id/bpum.

Kalian harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau jika tidak, dana akan dikembalikan ke Kemenkop untuk kemudian di kembalikan ke kas negara.

Setelah kalian melengkapi dokumen, baru dana kalian akan dicairkan, berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ini:

Baca Juga: Update! BLT UMKM Diperpanjang hingga Tahun Depan, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Baca Juga: 20 Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Ibu, Kalimat Manis dan Tulus Untuk Seorang Ibu

1. Siapkan semua dokumen yang disyaratkan, letakkan dalam satu map agar tidak terpisah.

2. Berikan kepada Bank Penyalur kalian.

3. Nanti, Bank Penyalur akan mengecek apakah dokumen kalian lengkap atau tidak.

4. Jika dinyatakan dokumen kalian lengkap, dokumen akan masuk proses.

5. Kalian akan diminta untuk mencatat nomor telepon yang aktif di map kalian.

6. Bank Penyalur akan memberikan informasi kapan dana kalian akan dicairkan melalui telepon.

7. Dana dibagikan secara bertahap oleh Bank Penyalur karena menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Baca Juga: Selain Memenuhi Persyaratan, Kamu Perlu Lakukan Cara Ini Agar Dapat BLT UMKM!

Baca Juga: Resmi Gantikan Wishnutama Jadi Menparekraf, Sandiaga Uno: Tugas Ini Teramat Berat

Perlu diingat oleh kalian para pelaku usaha mikro bahwa bantuan BLT UMKM ini tidak dipungut biaya apapun entah itu biaya administrasi atau apapun.

Bantuan ini diberikan bukan dalam bentuk koperasi yang merupakan pinjaman walau diberikan melalui para dinas koperasi, jadi berhati-hatilah jika disuruh untuk membayar biaya administrasi atau apapun jangan kalian berikan karena itu penipuan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah