Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka dalam Aksi 1812

- 20 Desember 2020, 13:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA FOTO/Rachman.

JURNALSUMSEL.COM – Polda Mtero Jaya dan personel TNI mengamankan ratusan pengunjuk rasa aksi 1812 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Desember 2020.

Aksi 1812 yang kabarnya diramaikan pengikut Imam Besar FPI Habib Rizieq ini memiliki agenda menuntut pembebasan tanpa syarat Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, aksi 1812 ini juga menuntut penuntasan kasus tewasnya enam anggota FPI di Gerbang Tol Cikampek, beberapa waktu lalu.

Demo yang dilakukan para pengikut FPI ini sebenarnya sudah diwanti-wanti Polda Metro Jaya untuk tidak dilakukan, karena pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin.

Baca Juga: Taco Bell Resmi Buka Gerai Perdana di Indonesia!

Baca Juga: BLACKPINK Kembali Mencetak Rekor Penayangan di YouTube, 700 Juta Penayangan!

Tak menghiraukan himbauan pihak kepolisian, nyatanya aksi 1812 tetap dilakukan di kawasan Monas pada Jumat lalu.

Kabarnya, dua orang polisi terluka akibat sabetan senjata tajam jenis samurai saat membubarkan massa pengunjuk rasa dalam aksi 1812 di depan Balai Kota DKI Jakarta.

“Ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor Gubernur DKI Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah