Baca Juga: BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta Cair Lagi, Penuhi Kriterianya dan Buka simpatika.kemenag.go.id!
Baca Juga: Angkasa Pura II Turunkan Tarif Tes Covid-19 di Sejumlah Bandara, Berikut Update Harga Tarifnya!
6. Cetak usul penetapan NIP untuk ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang mewakili.
7. Setelah selesai, Instansi akan menyampaikan usul penetapan NIP beserta dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana yang telah diunggah peserta.
8. Dokumen yang sudah diperiksa akan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerjanya.
9. Kantor Regional (Kanreg) BKN melalui pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah terkirim
10. Apabila dokumen sudah memenuhi syarat dan ketentuan, selanjutnya dokumen akan ditandatangani pejabat yang berwenang.
11. Pasca ditandatangani, lalu dikirim balik ke instansi pengusul untuk dilakukan penerbitan SK CPNS oleh masing-masing PPK.
Baca Juga: Mengenai Evaluasi Klub Sriwijaya FC, Begini Kata Pelatih Budiardjo Thalib!
Setelah NIP CPNS ditetapkan, instansi masing-masing akan mengeluarkan SK. Biasanya penerbitan SK tersebut berlangsung selama waktu 30 hari setelah penetapan NIP.