Jika berdasarkan informasi online tersebut, data PTK sudah lengkap dan dinyatakan sudah dapat mencairkan dana tersebut di bank, maka PTK perlu menyediakan dokumen-dokumen untuk dibawa ke bank penyalur.
Baca Juga: Viral! Beredar Foto Ustadz Abdul Somad Diciduk Kepolisian Berpakaian Preman, Begini Faktanya!
Dokumen yang harus dibawa, adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari situs web GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari situs web GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. ***