BSU BLT Kemendikbud Diperpanjang Hingga Tahun Depan? Segera Penuhi 5 Syarat Ini

- 18 Desember 2020, 12:35 WIB
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan kedelapan golongan.
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan kedelapan golongan. /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S/

Jika berdasarkan informasi online tersebut, data PTK sudah lengkap dan dinyatakan sudah dapat mencairkan dana tersebut di bank, maka PTK perlu menyediakan dokumen-dokumen untuk dibawa ke bank penyalur.

Baca Juga: Viral! Beredar Foto Ustadz Abdul Somad Diciduk Kepolisian Berpakaian Preman, Begini Faktanya!

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari situs web GTK dan PDDikti

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari situs web GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah