JURNALSUMSEL.COM - Sejumlah program bantuan di tahun 2020 rencananya akan diperpanjang hingga tahun depan.
Salah satunya Bantuan Sosial Tunai (BST), program ini diberikan pemerintah untuk membantu keluarga yang terdampak Covid-19.
Presiden Jokowi telah menyetujui perpanjangan BST ini, namun dana ini dikurangi menjadi Rp200 ribu per KK di tahun mendatang.
Saat ini BST tengah memasuki penyaluran tahap kedua, di periode Juli-Desember yakni sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sampaikan Kabar Duka: Beliau Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto
Baca Juga: BPUM BLT UMKM Sudah Cair? Jangan Lupa Bawa Dokumen Berikut ke Bank Penyalur
Dana ini mengalami penurunan, pada termin pertama periode April-Juni dana bansos diberikan sebanyak Rp600 ribu per KK.
Berikut persyaratan yang ditetapkan pemerintah agar menerima BST, yakni sebagai berikut, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber.
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
Editor: Shara Amalia
Sumber: Berbagai Sumber