Janji Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi

- 12 Desember 2020, 11:10 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal) /Antara/Muhammad Iqbal

JURNALSUMSEL.COM - Habib RIzieq Shihab (HRS) berjanji untuk mendatangi Polda Metro Jaya hari ini Sabtu, 12 Desember 2020 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol keseharan.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, InsyaAllah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," kata Rizieq dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Rizieq mengatakan bahwa dirinya tidak melarikan diri dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.

"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung," ujar Rizieq.

Baca Juga: Catat! Seleksi PPPK 2021 Sebentar Lagi. Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

Baca Juga: Cek Segera di Link Ini! Daftar Penerima Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Desember 2020

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

 

Dikutip dari Antara, selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud, Serta Syarat dan Alur Pencairannya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Hari Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro: Saya Tidak Pernah Lari, Apalagi Sembunyi".***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah