Cek Syarat Mudah Dapat BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta, Peserta Wajib Penuhi Kriteria Ini!

- 12 Desember 2020, 10:10 WIB
Menag Fachrul Razi (kiri) menyerahkan dana BSU BLT guru honorer kepada guru non PNS.
Menag Fachrul Razi (kiri) menyerahkan dana BSU BLT guru honorer kepada guru non PNS. /./Kemenag.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Peserta yang ingin dapat dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta bisa segera cek syarat dan penuni kriteria ini.

Penyaluran dana bantuan BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta masih akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.

Jelang akhir tahun, Pemerintah melalui Kementerian atau Lembaga terlihat masih menyalurkan berbagai dana bantuan, termasuk BSU BLT guru madrasah Kemenag. 

Adapun tujuannya guna membantu kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Periode Desember Melalui WA atau Login www.pln.co.id

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid di Liga Spanyol Pekan ke-13, Berikut Susunan Pemainnya

 

Tak hanya masyarakat yang membutuhkan, tetapi para pengajar dan guru honorer juga bisa dapat bantuan dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 juta.

Jadi, bagi para peserta guru honorer dan PTK non PNS sudah bisa segera mengecek pencairan dananya.

Kabarnya dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta bisa gagal cair jika peserta bukan termasuk kriteria golongan ini.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Kanreg IV BKN Serahkan 180 Pertek NIP CPNS 2019 ke Pemprov Sulsel

Oleh karena itu, peserta guru honorer dan PTK non PNS wajib memehami dengan benar kriteria apa saja yang menjadi persyaratannya.

Dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resmi Kemenag, berikut 3 kriteria yang berhak dapat BSU BLT guru madrasah:

1. Peserta tidak tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

 

2. Peserta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta masih termasuk dalam penerima yang berhak dapat bantuan.

3. Peserta tidak terdaftar dalam program bantuan lain seperti kartu prakerja dan Banpres UMKM, guru honorer dan PTK non PNS yang resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Anaknya Menang di Pilkada Kediri, Begini Postingan Instagram Pramono Anung

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru: Pemungutan Suara di 7 Kabupaten Berlangsung Kondusif

Adapun besaran dana yang didapat peserta yang mendaftar bantuan BSU BLT Guru Madrasah Kemenag yakni sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total sebanyak Rp1,8 juta.

Jadi, bagi kamu yang tidak termasuk kriteria diatas maka tak bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Namun, tenang saja ada berbagai bantuan pemerintah yang masih akan disalurkan hingga akhir tahun. Bahkan pendaftaran masih diperpanjang hingga akhir Desember 2020.

Jadi, jika tak memenuhi kriteria bantuan tersebut, kamu bisa mencoba bantuan lain yang sudah disediakan pemerintah.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah