Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Bisa Batal Cair Jika Peserta Tak Penuhi Kriteria Ini!

- 11 Desember 2020, 16:00 WIB
Foto: Menag Fachrul Razi Serahkan BLT guru honorer kepada guru non PNS. Kemenag rencananya akan angkat kurang dari 10.000 PPPK
Foto: Menag Fachrul Razi Serahkan BLT guru honorer kepada guru non PNS. Kemenag rencananya akan angkat kurang dari 10.000 PPPK /./Kemenag.go.id

 

JURNALSUMSEL.COM - Dana bantuan bantuan subsidi upah (BSU) BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 Juta bisa saja gagal cair jika peserta tak memenuhi kriteria ini.

Memasuki Desember 2020, dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 Juta masih akan cair.

Peserta guru honorer dan PTK non PNS sudah bisa segera mengecek pencairan dana BSU BLT guru madrasah Kemenag.

BSU BLT guru madrasah Kemenag ini tujuannya guna membantu kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Anaknya Menang di Pilkada Kediri, Begini Postingan Instagram Pramono Anung

Tak hanya masyarakat yang membutuhkan, tetapi para pengajar dan guru honorer juga bisa dapat bantuan dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta.

Adapun guru honorer dan PTK non PNS yang berhak menerima bantuan tersebut yakni mereka yang memenuhi kriteria persyaratan sebagai penerima BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 juta.

Dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resmi Kemenag, berikut kriteria yang berhak dapat BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta:

Baca Juga: Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Bersama 5 Orang Lainnya

Baca Juga: 1,1 Juta Karyawan Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Akan Cair di Tahap 6? Cek Disini!

1. Peserta tidak tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

2. Peserta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta masih termasuk dalam penerima yang berhak dapat bantuan.

3. Peserta tidak terdaftar dalam program bantuan lain seperti kartu prakerja dan Banpres UMKM, guru honorer dan PTK non PNS yang resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos 16 Besar Liga Champions, Simak Jadwal Undiannya

Baca Juga: Melisha Sidabutar Meninggal Dunia, Juri Indonesian Idol Sempat Bingung

 

Adapun besaran dana yang didapat peserta yang mendaftar bantuan BSU BLT guru madrasah Kemenag yakni sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total sebanyak Rp1,8 juta.

Jadi, bagi kamu yang tidak termasuk kriteria di atas maka tak bisa mendapatkan bantuan tersebut, jangan berkecil hati.

Tak hanya BSU BLT guru madrasah Kemenag, kamu bisa mencoba bantuan lain yang sudah disediakan pemerintah.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x