Kecurangan lainnya yakni penggunaan joki yang dilakukan peserta CPNS. Hal ini juga tak jarang terjadi. Biasanya, peserta tidak percaya diri untuk mengerjakan tes, sehingga mereka menyewa joki. Atau beberapa peserta mungkin tak bisa hadir saat pelaksanaan tes, sehingga mereka juga menyewa joki untuk menggantikannya.
Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021! Berikut 4 Cara Mudah Daftar sebagai Penerima
Baca Juga: Awas! BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair ke Rekening Anda Karena 3 Hal Sepele Berikut
Namun, saat ini pemerintah sudah menegaskan bahwa penerimaan CPNS hanya bisa dilakukan melalui seleksi yang diadakan pemerintah. Jika melalu jalur lain, itu termasuk kecurangan dan penipuan yang dilakukan oknum PNS.
Lantas apa saja sanksi bagi pelaku kecurangan ini? Berikut simak penjelasannya yang Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.
- Sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP mengenai tindakan pemalsuan akan dikenakan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Bagi yang kedapatan melakukan penipuan terkait pelaksanaan CPNS, akan dikenakan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Sanksi ini diberlakukan untuk menjunjung sportivitas dalam pelaksanaan seleksi CPNS.
- Tidak boleh mendaftar seleksi CPNS yang akan datang
Bentuk kecurangan yang dilakukan pun bisa berakibat sangat fatal. Impian menjadi seorang ASN tidak bisa didapatkan lagi karena pelaku kecurangan akan diblokir untuk pengadaan seleksi CPNS di tahun-tahun berikutnya.
- Pemblokiran NIK
Pihak BKN sudah menerangkan bahwa jika peserta kedapatan memakai joki atau melakukan kecurangan lain, maka pihak BKN akan mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta. Langkah pemblokiran ini akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.
Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid di Liga Spanyol Pekan ke-13, Berikut Susunan Pemainnya
Baca Juga: Belum Terima BSU BLT Guru Honorer? Simak Ketentuan dan Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id