JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah menyampaikan kabar gembira bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.
Berdasarkan data, BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki data serta manfaat paling akurat dan lengkap yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerimanya.
BLT BPJS juga diangggap memilik data yang akuntable untuk dipergunakan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
Karena itulah pula penyaluran BPJS dianggap perlu untuk diteruskan hingga tahun 2021 mendatang.
Namun beredar kabar bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menghapus 1,3 juta pekerja dari daftar penerima BLT BPJS.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV 11 Desember 2020, Belajar Masak Bersama Simple Rudy
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini 11 November 2020, Jangan Lewatkan Opera Van Java
Hal tersebut terjadi karena adanya proses pemadanan data dari Direktorat Jendral Pajak (DPJ), Kementerian Keuangan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah evaluasi termin pertama hingga enam batch itu berbeda karena harus sesuai dengan wajib pajak,” ungkap Kepala Biro Soes Hindharno.
Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.