Cara Cek Penerima BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud, Serta Syarat dan Alur Pencairannya

- 10 Desember 2020, 21:05 WIB
BLT Kemendikbud PTK Non PNS Cair, Begini Syaratnya
BLT Kemendikbud PTK Non PNS Cair, Begini Syaratnya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.

PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:

  • Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 
  • PDDikti: https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ 

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.

Syarat penerima bantuan Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PN
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Sinopsis Film Insidious: The Last Key, Film Horor yang Temani Malam Jumat Kamu, Tayang Malam Ini!

Baca Juga: 1,1 Juta Karyawan Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Akan Cair di Tahap 6? Cek Disini!

Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak:

  1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
  2. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
  3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
  4. Pastikan menggunakan e-mailyang aktif.
  5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, nantinya akan muncul informasi.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dan melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah