Guru Madrasah dengan Kriteria Ini Tak Bisa Daftar BSU BLT Kemenag, Ini Alasannya!

- 10 Desember 2020, 12:23 WIB
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan kedelapan golongan.
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan kedelapan golongan. /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

Baca Juga: Hasil Pilkada Sementara: Cagub Sulawesi Utara petahana Olly Dondokambey Unggul

Baca Juga: Kemnaker Minta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Dikembalikan? Tenang, Cuma Buat Golongan Ini

Dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resminya, berikut kriteria yang berhak dapat BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 juta.

1. Peserta tidak tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Pilkada Serentak di Wilayah OKU Sumsel Berjalan Kondusif, Paslon Kuryana dan Johan Optimis Menang!

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021 Maret Mendatang, Ini Dokumen yang Wajib Kamu Unduh di Laman SSCN!

2. Peserta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tak termasuk dalam penerima yang berhak dapat bantuan.

Bantuan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah