Guru Madrasah dengan Kriteria Ini Tak Bisa Daftar BSU BLT Kemenag, Ini Alasannya!

- 10 Desember 2020, 12:23 WIB
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan kedelapan golongan.
BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud hanya dicairkan kedelapan golongan. /PR Bandung Raya/Elfrida Chania S

JURNALSUMSEL.COM - Tak semua guru madrasah akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) BLT dari Kementerian Agama (Kemenag).

Perlu diketahui, BSU BLT guru madrasah Kemenag prosesnya sendiri masih berlangsung sampai akhir bulan Desember 2020.

Adapun tujuan adanya program BSU BLT guru madrasah Kemenag tersebut, guna membantu kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: KPK Konfirmasi 2 Saksi Aliran Uang dalam Kasus Suap Edhy Prabowo, Begini Fakta Terbarunya!

Baca Juga: Mau Dapat Dana Insentif Tambahan dari Kartu Prakerja? Segera Lakukan Hal Ini

 

Adapun besaran dana yang didapat peserta yang mendaftar bantuan BSU BLT guru madrasah Kemenag yakni sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total sebanyak Rp1,8 juta.

Tak hanya para pengajar dan guru honorer yang bisa dapat bantuan dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta.

Namun, beberapa guru honorer dan PTK non PNS yang memenuhi kriteria persyaratan sebagai penerima BSU BLT guru madrasah Kemenag.

Baca Juga: Hasil Pilkada Sementara: Cagub Sulawesi Utara petahana Olly Dondokambey Unggul

Baca Juga: Kemnaker Minta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diminta Dikembalikan? Tenang, Cuma Buat Golongan Ini

Dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resminya, berikut kriteria yang berhak dapat BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 juta.

1. Peserta tidak tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Pilkada Serentak di Wilayah OKU Sumsel Berjalan Kondusif, Paslon Kuryana dan Johan Optimis Menang!

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021 Maret Mendatang, Ini Dokumen yang Wajib Kamu Unduh di Laman SSCN!

2. Peserta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tak termasuk dalam penerima yang berhak dapat bantuan.

Bantuan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Kartu Prakerja
  • Banpres BPUM BLT UMKM
  • BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah