PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.
- Masa Kerja
Masa Kerja PNS bersifat Panjang sampai waktu pension, yakni 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pegawai serta berdasarkan penilaian kinerja.
Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Juventus di Liga Champions Matchday 6
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Catat Dokumen Wajib yang Harus Dibawa ke Bank Penyalur
- Gaji
Besaran gaji PNS diatur berdasarkan perundang-undangan dan golongan.
Sedangkan, besaran gaji PPPK adalah sebesar gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Serta berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.
PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan berbagai tunjangan, sesuai instansi pemerintah tempat PNS dan PPPK bekerja.
- Fasilitas
Fasilitas yang didapat PNS dan PPPK terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut:
a. PNS