Seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 Segera Dibuka. Kenali 5 Perbedaannya Berikut Ini

- 8 Desember 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021/ Hal yang Tidak disadari dilakukan Peserta sehingga Gagal
Ilustrasi Seleksi CPNS 2021/ Hal yang Tidak disadari dilakukan Peserta sehingga Gagal /ANTARA/Irwansyah Putra

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

  1. Masa Kerja

Masa Kerja PNS bersifat Panjang sampai waktu pension, yakni 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pegawai serta berdasarkan penilaian kinerja.

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Juventus di Liga Champions Matchday 6

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Catat Dokumen Wajib yang Harus Dibawa ke Bank Penyalur

  1. Gaji

Besaran gaji PNS diatur berdasarkan perundang-undangan dan golongan.

Sedangkan, besaran gaji PPPK adalah sebesar gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Serta berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala.

PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan berbagai tunjangan, sesuai instansi pemerintah tempat PNS dan PPPK bekerja.

  1. Fasilitas

Fasilitas yang didapat PNS dan PPPK terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut:

a. PNS

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah