Jelang Seleksi PPPK 2021. Begini Perbedaan Seleksinya dengan Tahun Sebelumnya

- 8 Desember 2020, 13:10 WIB
Seleksi Guru PPPK 2021 Telah Diumumkan, Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi
Seleksi Guru PPPK 2021 Telah Diumumkan, Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Seleksi /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra
  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Perlu diketahui, selain syarat umum ada pula persyaratan lain yang juga relevan dengan jabatan.

Adapun perbedaan seleksi guru PPPK 2021 dari seleksi tahun sebelumnya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Matchday 6, Menyajikan Big Match Barcelona vs Juventus

Baca Juga: BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021? Simak Cara Daftar dan Syaratnya Disini

  1. Jumlah Formasi Tidak Terbatas

Pada seleksi sebelumnya formasi guru PPPK itu kuotanya terbatas sehingga banyak guru yang mengantre atau menunggu untuk bisa menjadi ASN.

Nadiem memastikan bahwa tahun depan semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mengikuti seleksi PPPK 2021.

Kemendikbud telah menyiapkan anggaran kuota untuk satu juta guru PPPK pada tahun 2021.

Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut merupakan batas maksimal, tetapi minimalnya diperoleh dari hasil seleksi guru.

“Berarti ini yang sangat penting walaupun kami sudah membuka formasi sebesar dengan satu juta guru yang akan menjadi PPPK yang akan lulus seleksi. Jadi kalau yang lulus seleksi cuma sebagian dari pendaftar. Itulah yang di tahun 2021 akan menjadi guru PPPK,” katanya.

  1. Mengikuti Seleksi Maksimal 3 Kali

Tahun depan, guru honorer dan lulusan PPG dapat mengikuti ujian sebanyak maksimal tiga kali. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang rata-rata hanya memberikan kesempatan satu kali ujian per tahun.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x