PPPK 2021: Guru Honorer Wajib Tahu Ini Keuntungan menjadi PPPK, Gaji Setara PNS!

- 6 Desember 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi: Contoh Soal Manajerial yang Akan Muncul Pada Seleksi Kompetensi PPPK 2021
Ilustrasi: Contoh Soal Manajerial yang Akan Muncul Pada Seleksi Kompetensi PPPK 2021 //Instagram @kemdikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Pembukaan CPNS 2021 akan dibarengi dengan seleksi PPPK 2021 yang diperuntukan bagi seluruh guru honorer.

Pembukaan PPPK 2021 nanti akan memuat formasi sebanyak satu juta guru yang bisa diikuti oleh seluruh guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta.

Syarat untuk mendaftar PPPK 2021 ini antara lain:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Menteri Sosial yang Korupsi Dana Bansos Covid-19

Baca Juga: Dana Bansos Dikorupsi, KPK Amankan Barang Bukti Uang Tunai Rp.14,5 Miliar dalam 7 Koper dan 3 Ransel

Menjadi kesempatan yang baik bagi para guru honorer, apa sebenarnya keuntungan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini? Berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber.

  1. Multi level entry

Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang jabatan terendah, PPPK dapat masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung pada jenjang tertinggi pada jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi sesuai kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.

Jabatan yang diisi oleh PPPK antara lain, JPT Utama tertentu, dan JPT Madya Tertentu setara eselon Ia dan Ib, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang terdapat dalam Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi baru dan rumah sakit daerah.

  1. Penghasilan sama dengan PNS

Penghasilan PPPK juga sama dengan penghasilan PNS jika jabatan keduanya sama. Hal ini tentu berbeda dengan gaji honorer yang memiliki penghasilan di bawah UMR.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Menteri Sosial Juliari Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Penerima Suap Dana Bansos

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 6 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Hujan Ringan pada Siang Hari

Jika PPPK dan PNS menduduki suatu jenjang tertentu, maka keduanya akan memiliki penghasilan yang cenderung sama.

Ketetapan ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Fasilitas sama dengan PNS

Selain penghasilan yang sama, PPPK juga mendapat fasilitas yang sama dengan PNS. Fasilitas ini antara lain, tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Selain itu PPPK juga berhak mendapat penghargaan apabila menunjukkan kinerja yang baik.

  1. Batas usia saat melamar lebih panjang

Berbeda dengan batas maksimal pelamar pada seleksi CPNS, para pelamar seleksi PPPK diberi batas usia pelamaran hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Misalnya, untuk melamar jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).

Jika melamar pada usia tersebut, maka kontrak kerja yang diberikan adalah selama satu tahun hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisi.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 6 Desember 2020, Ada Acara Nikah Gratis dan Uang Kaget

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Lambat Cair? Cek 4 Fakta Berikut

  1. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.

Jika kinerjanya dinilai baik, maka kontrak yang bersangkutan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Itulah beberapa keuntungan yang didapat jika menjadi PPPK. PPPK 2021 bisa menjadi tujuan jika Anda merupakan guru honorer namun tidak bisa melamar CPNS dikarenakan sudah melewati batas usia yang disyaratkan.

Persiapan menjelang seleksi PPPK 2021 juga tak jauh berbeda dengan persiapan seleksi CPNS 2021. Yang terpenting, Anda harus siapkan berkas-berkas yang wajib ada saat pendaftaran nanti.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x