5. Sistem Tata Negara Indonesia.
6. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
7. Sejarah Perjuangan Bangsa.
8. Peranan Bangsa Indonesia.
9. Kemampuan Berbahasa Indonesia.
Sedangkan untuk pendaftarannya sendiri, dikutip dari Kemenpan RB, calon peserta guru honorer wajib memenuhi kualifikasi yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Mengharukan, Gus Mus Terisak Sedih Minta Tolong dan Sampaikan Pesan Penting
Baca Juga: Setelah Penetapan NIP CPNS 2019, Peserta Wajib Mengikuti Tahapan Ini Jika Ingin Resmi Jadi PNS
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berikut syarat pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu: