Wajib Dipahami dan Hati-hati! Ini yang Bikin BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bakal Cair

- 4 Desember 2020, 17:30 WIB
Kemnaker sudah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.
Kemnaker sudah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /Kemnaker./

JURNALSUMSEL.COM - Program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan dana sebesar Rp1,2 juta untuk pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.

Namun, tak semua pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja/buruh yang ingin mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, syarat untuk menerima bantuan subsidi upah di antaranya adalah:

Baca Juga: Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Wilayah Karo Sumut, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami, Tetap Siaga!

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-20, Dimas Ahmad Ungkap Rasa Haru Terhadap Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Netizen: Es Batu di Rumah Malah yang Cair!

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Calon penerima BSU BLT BPJS terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika sudah memenuhi syarat tapi belum juga menerima, berarti ada kendala dalam data para pekerja.

Hal ini pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

Baca Juga: Masa Tunggu Keberangkatan Haji Sumsel Jadi 10 Tahun Lebih, Kemenag: Langsung Saja Mendaftar

Baca Juga: 101 Kecamatan di Sumatera Selatan Berpotensi Longsor, Masyarakat Diminta untuk Tetap Waspada!

Ada beberapa penerima yang dananya tak bisa dicairkan karena sejumlah alasan, di antaranya:

1. Rekening Tutup
2. Rekening Tidak Valid
3. Rekening yang Terduplikasi
4. Rekening yang Dibekukan
5. Rekening Pasif
6. Rekening yang Tidak Terdaftar di Kliring
7. Rekening yang Tidak Sesuai dengan NIK

Baca Juga: Tak Hanya Pulih dari Covid-19, Jokowi: Indonesia Yakin Lewati Fase Pemulihan Ekonomi!

Baca Juga: Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Segera Lapor Ke Nomor Ini

Menaker mengatakan, jumlah rekening yang bermasalah itu sendiri sebanyak 151 ribu orang.

Nah, jika rekening kalian mengalami permasalahan seperti di atas, Menaker mengimbau untuk segera melapor.

Pekerja atau buruh bisa berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat segera diperbaiki dan dana bisa segera dicairkan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah