Ingin Dapat Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta? Kamu Wajib Penuhi 6 Kriteria Ini!

- 4 Desember 2020, 14:14 WIB
Direktur GTK Madrasah M Zain berharap pencairan subsidi gaji guru madrasah di akhir November atau awal Desember 2020
Direktur GTK Madrasah M Zain berharap pencairan subsidi gaji guru madrasah di akhir November atau awal Desember 2020 /Kemenag/kemenag.go.id

Dana bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima dengan memenuhi enam kriteria terlebih dahulu.

Baca Juga: Lagi, Joe Biden Tunjuk Orang Kepercayaan Barack Obama untuk Perangi Krisis Ekonomi AS

Baca Juga: Laut Natuna Utara Siaga, Potensi Gelombang Kategori Ekstrem 7 Meter!

Dilansir Jurnal Sumsel dari Kemenag, berikut kriteria yang wajib dipenuhi:

1. Penerima bantuan BSU BLT guru madrasah yakni para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

2. Beberapa guru PAI pada sekolah umum dan calon penerima yang sudah terdaftar di SIAGA.

3. Peserta harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

4. Peserta yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

5. Peserta tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

6. BSU BLT Kemenag diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x