Hore! Kuota Internet Gratis 50GB Kemendikbud Disalurkan Lagi, Begini Cara Klaimnya

- 3 Desember 2020, 11:48 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi kuota internet gratis Kemendikbud.
Ilustrasi bantuan subsidi kuota internet gratis Kemendikbud. /Pixabay/khamkhor/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota internet gratis 50 GB untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Penyaluran kuota internet gratis 50 GB ini dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.

“Sesuai Persesjen Kemendikbud, bantuan kuota internet gratis bulan Desember akan dibagikan kepada kita sekaligus pada akhir November,” kata pelaksana tugas (plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi, Muhammad Hasan Chabibie.

Untuk itu, bagi seluruh peserta didik dan tenaga pengajar mohon dimanfaatkan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud ini yang dikhususkan untuk keperluan belajar.

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Memperbarui Fitur Wallpaper. Begini Cara Penggunaannya

Baca Juga: Smartphone Flagship Terbaru Realme Dibekali Snapdragon 888

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan telah memberikan bantuan kepada seluruh warga satuan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

“Bantuan paket pulsa internet untuk pelajar dan guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru telah disediakan pemerintah,” ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip Jurnal Sumsel dari kemdikbud.

Petunjuk teknis tersebut, bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian lainnya atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum yang dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Tuntut Kedisiplinan Tinggi

Baca Juga: Inggris Jadi Negara Pertama yang Restui Penggunaan Vaksin Covid-19, Buatan Pfizer-BioNTech

Sedangkan untuk kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang diisi pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Baca Juga: Waspada! Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Mengalami Peningkatan

Baca Juga: Yiren dan Sihyeon Member EVERGLOW Terkonfirmasi Positif Terpapar Covid-19

Kemudian, paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari setelah kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Berikut ini cara untuk melakukan klaim bantuan kuota internet dari kemdikbud:

Baca Juga: Serial Netflix Money Heist Resmi Diadaptasi dalam Versi Korea

Baca Juga: Fakta Tentang PPPK 2021, Termasuk Besarnya Peluang Guru Honorer Lulus Seleksi

CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA

1. Pastikan penerima mempunyai nomor HP yang aktif

2. Kemudian serahkan nomor HP yang aktif tersebut, kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing

3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Serial Netflix Money Heist Resmi Diadaptasi dalam Versi Korea

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 3 Desember 2020, Jangan Lewatkan Big Movies: Kingsman, The Secret Service

CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN

1. Pastikan penerima mempunyai nomor HP yang aktif

2. Kemudian serahkan nomor HP yang aktif tersebut, kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi

3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x