Benarkah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair? Pahami Dulu Mekanisme Pencairannya!

- 3 Desember 2020, 10:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengumumkan pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua. /(Dok. Kemnaker)/

Kalian bisa cek nama penerimanya di laman kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah nama pekerja ada atau tidak.

Baca Juga: Rumah Sang Ibu Digeruduk Massa, Mahfud MD Beri Peringatan Keras

Baca Juga: Waspada! Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Mengalami Peningkatan

Jika dana telah dinyatakan cair oleh Kemnaker, para pekerja bisa langsung datang ke Bank Penyalur untuk pencairan dana atau bisa melalui ATM.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah