BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Belum Cair karena Hal Ini

- 3 Desember 2020, 10:02 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termi 2 sudah disalurkan kepada 11 juta lebih pekerja.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termi 2 sudah disalurkan kepada 11 juta lebih pekerja. /(Instagram/@kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Kemnaker telah menyalurkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua hingga memasuki tahap kelima.

Secara total, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini telah disalurkan kepada sekitar 11 juta pekerja atau buruh.

Namun masih saja banyak pekerja yang mengeluhkan perihal BLT BPJS Ketenagakerjaan ini karena belum menerima.

Ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh pekerja sebelum berharap mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Smartphone Flagship Terbaru Realme Dibekali Snapdragon 888

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Memperbarui Fitur Wallpaper. Begini Cara Penggunaannya

Berikut ini adalah syarat umum yang ditetapkan oleh pemerintah bagi penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. memiliki rekening bank yang aktif;

6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Muba Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Bentuk Perda Covid-19

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 3 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan  

Apabila pekerja atau buruh telah memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, kemungkinan besar pekerja atau buruh bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun kenyataannya, sejumlah pekerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dalam menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi justru nama pekerja tidak terdaftar di Kemnaker.

Hal tersebut bisa saja terjadi, karena data penerima yang terdaftar di Kemnaker adalah data pekerja yang telah diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Baca Juga: Guru Honorer Jangan Harap Dapat BSU BLT Kemendikbud, Jika Tidak Memenuhi 5 Syarat Ini

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, BNPB: Warga Harus Waspada!

Ada sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kendala lainnya yang terjadi adalah berkaitan dengan rekening penerima.

1. Rekening tidak sesuai NIK.

2. Rekening yang sudah tidak aktif.

3. Rekening pasif.

4. Rekening yang tidak terdaftar.

5. Rekening telah dibekukan pihak Bank.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x