CPNS 2021: Belum Tahu Tingkatan Jabatan PNS? Simak Informasinya Disini

- 2 Desember 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)
  1. Jabatan Fungsional (JF)

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Baca Juga: Banpres UMKM Belum Cair? Cek Segera di eform.bri.co.id/BPUM

Baca Juga: Rumah Sang Ibu Digeruduk Massa, Mahfud MD Beri Peringatan Keras

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Kemudian inilah susunan pangkat dan golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Golongan I (Juru)

  1. I A Juru Muda
  2. I B Juru Muda Tingkat I
  3. I C Juru
  4. I D Juru Tingkat I

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencairan Dana

Golongan II (Pengatur)

  1. II A Pengatur Muda
  2. II B Pengatur Muda Tingkat I
  3. II C Pengatur
  4. II D Pengatur Tingkat I

Golongan III (Penata)

  1. III A Penata Muda
  2. III B Penata Muda Tingkat I
  3. III C Penata
  4. III D Penata Tingkat I

Golongan IV (Pembina)

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah