Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika yang Diperlukan dalam Pemberkasan CPNS 2021

- 2 Desember 2020, 12:54 WIB
Pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Pendaftaran seleksi CPNS 2021. /Tangkap Layar Laman SSCN

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikabarkan akan dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Seleksi penerimaan CPNS pada tahun 2020 ini diitiadakan, karena adanya wabah Covid-19. Jadi pemerintah kemungkinan membuka kembali seleksi CPNS pada 2021 mendatang.

Pemerintah telah memberi tahu akan membuka banyak formasi lebih banyak pada CPNS 2021 nanti.

Seperti seleksi CPNS sebelum-sebelumnya, bakal ada yang namanya tahap pemberkasan. Tahap pemberkasan berlangsung saat pendaftaran dan juga pengumuman kelulusan.

Baca Juga: PLN Kembali Membagikan Token Listrik Gratis Periode Desember 2020, Segera Login www.pln.co.id

Baca Juga: Rencana Sekolah Tatap Muka, Kemendikbud: Orang Tua Berhak Menentukan

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam pemberkasan CPNS 2021.

Salah satu dokumen yang diminta saat pemberkasan adalah Surat Keterangan Bebas Narkotika (SKBN).

Surat Keterangan Bebas Narkotika adalah surat yang menyatakan bahwa di dalam tubuh Anda tidak terdapat zat-zat narkotika. Surat ini dikeluarkan instansi tertentu.

Untuk mendapatkan SKBN, Anda dapat mengunjungi pusat pelayanan kesehatan (Puskesmas, RSUD, rumah sakit Pemerintah, dan rumah sakit swasta), kantor polisi, dan laboratorium pusat Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga: Isolasi Mandiri dan Terpisah dari Keluarga, Gubernur Anies Baswedan: Mohon Doa!

Baca Juga: Hore! YouTube Indonesia Hadirkan Fitur Baru 'Cek Fakta' Pada Konten Beritanya, Simak Cara Kerjanya!

  1. Rumah Sakit atau Puskesmas

Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika di rumah sakit dan puskesmas. Akan tetapi tidak semua rumah sakit dan puskesmas menyediakan layanan pembuatan SKBN.

Sebaiknya Anda langsung mengunjungi rumah sakit milik Pemerintah, yaitu rumah sakit tingkat nasional maupun daerah (RSUD). Berikut persyaratan umum yang harus Anda penuhi:

  • Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan warna background sesuai tahun kelahiran. Apabila Anda lahir pada tahun ganjil misalnya: 1995, 1997, dst background warna yang dipakai adalah warna merah. Sedangkan tahun kelahiran genap misalnya: 1996, 1998 dst memakai background warna biru
  • Mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran pelayanan Kesehatan
  • Membayar biaya tes uji narkoba yang Anda gunakan. Biaya tersebut berkisar dari Rp.100.000 sampai Rp.500.000

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Kartu Prakerja Akan Hangus Jika Tidak Melakukan Pembelian Pelatihan Pertama

Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda akan diminta untuk buang air kecil dan memasukkannya ke dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium untuk diambil sampel urine Anda, kemudian akan dites menggunakan alat Urine Screen Plus.

Anda hanya perlu menunggu selama 30 menit untuk mengetahui hasilnya.

Jika Anda tidak memiliki jejak narkotika dalam urine Anda, pihak rumah sakit akan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkotika tersebut.

Baca Juga: Bocor! China Bakal Sediakan Vaksin Covid-19 untuk Kim Jong Un Beserta Keluarganya

Baca Juga: Benarkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Segera Cair? Coba Perhatikan Penjelasan Ini

  1. Kantor Polisi

Pembuatan SKBN juga bisa dilakukan di kantor polisi. Tetapi, tidak semua kantor polisi dapat melakukan tes ini, hanya di kantor polisi level Kepolisian Resort (polres) di tingkat Kabupaten/Kota.

Untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Narkotika di kantor polisi, perlengkapan administrasi yang harus disediakan berupa:

  • Membawa KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4x6
  • Menyiapkan biaya alat tes urine senilai Rp.150.000

Kemudian Anda akan diminta buang air kecil untuk di tes sampel urine menggunakan alat tes Urine Screen Plus.

Jika hasil tes menunjukkan negatif, Anda akan diberikan SKBN dan juga Anda diberikan beberapa lembar SKBN yang sudah dilegalisir.

Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, KPAI Punya Fakta Mengejutkan!

  1. Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN)

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika, Anda dapat mengunjungi laboratorium milik BNN yang berada di Cawang, Jakarta Timur.

Apabila Anda berdomisili di Jakarta Anda bisa langsung ke sana.

Di sana, Anda tidak perlu membayar biaya pemeriksaan.

Tetapi, Anda wajib membawa peralatan tes sendiri, seperti wadah untuk menampung urine dan alat tes urine yang bisa

Anda beli di apotek terdekat dengan harga mulai dari Rp.60.000 dan Anda harus mempersiapkan perlengkapan administrasi berupa:

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Banpres UMKM! 4 Cara Mendaftar BLT UMKM secara Online

  • KTP dan pas foto berwarna ukuran 4x6
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di kantor BNN
  • Memberikan surat pernyataan permohonan tes narkotika dengan menyatakan tujuan Anda melakukan tes tersebut.

Jika dinyatakan negatif narkoba, Anda akan langsung diberikan SKBN oleh BNN. Tes SKBN di kantor BNN hanya bisa dilakukan pukul 8.00-12.00 WIB.

Itulah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika untuk pemberkasan CPNS 2019. Semoga membantu.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x