- Kantor Polisi
Pembuatan SKBN juga bisa dilakukan di kantor polisi. Tetapi, tidak semua kantor polisi dapat melakukan tes ini, hanya di kantor polisi level Kepolisian Resort (polres) di tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Narkotika di kantor polisi, perlengkapan administrasi yang harus disediakan berupa:
- Membawa KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4x6
- Menyiapkan biaya alat tes urine senilai Rp.150.000
Kemudian Anda akan diminta buang air kecil untuk di tes sampel urine menggunakan alat tes Urine Screen Plus.
Jika hasil tes menunjukkan negatif, Anda akan diberikan SKBN dan juga Anda diberikan beberapa lembar SKBN yang sudah dilegalisir.
Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, KPAI Punya Fakta Mengejutkan!
- Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN)
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika, Anda dapat mengunjungi laboratorium milik BNN yang berada di Cawang, Jakarta Timur.
Apabila Anda berdomisili di Jakarta Anda bisa langsung ke sana.
Di sana, Anda tidak perlu membayar biaya pemeriksaan.
Tetapi, Anda wajib membawa peralatan tes sendiri, seperti wadah untuk menampung urine dan alat tes urine yang bisa
Anda beli di apotek terdekat dengan harga mulai dari Rp.60.000 dan Anda harus mempersiapkan perlengkapan administrasi berupa: