Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika yang Diperlukan dalam Pemberkasan CPNS 2021

- 2 Desember 2020, 12:54 WIB
Pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Pendaftaran seleksi CPNS 2021. /Tangkap Layar Laman SSCN

Baca Juga: Isolasi Mandiri dan Terpisah dari Keluarga, Gubernur Anies Baswedan: Mohon Doa!

Baca Juga: Hore! YouTube Indonesia Hadirkan Fitur Baru 'Cek Fakta' Pada Konten Beritanya, Simak Cara Kerjanya!

  1. Rumah Sakit atau Puskesmas

Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika di rumah sakit dan puskesmas. Akan tetapi tidak semua rumah sakit dan puskesmas menyediakan layanan pembuatan SKBN.

Sebaiknya Anda langsung mengunjungi rumah sakit milik Pemerintah, yaitu rumah sakit tingkat nasional maupun daerah (RSUD). Berikut persyaratan umum yang harus Anda penuhi:

  • Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar dengan warna background sesuai tahun kelahiran. Apabila Anda lahir pada tahun ganjil misalnya: 1995, 1997, dst background warna yang dipakai adalah warna merah. Sedangkan tahun kelahiran genap misalnya: 1996, 1998 dst memakai background warna biru
  • Mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di loket pendaftaran pelayanan Kesehatan
  • Membayar biaya tes uji narkoba yang Anda gunakan. Biaya tersebut berkisar dari Rp.100.000 sampai Rp.500.000

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Kartu Prakerja Akan Hangus Jika Tidak Melakukan Pembelian Pelatihan Pertama

Setelah melengkapi persyaratan di atas, Anda akan diminta untuk buang air kecil dan memasukkannya ke dalam wadah yang diberikan oleh petugas laboratorium untuk diambil sampel urine Anda, kemudian akan dites menggunakan alat Urine Screen Plus.

Anda hanya perlu menunggu selama 30 menit untuk mengetahui hasilnya.

Jika Anda tidak memiliki jejak narkotika dalam urine Anda, pihak rumah sakit akan memberikan Surat Keterangan Bebas Narkotika tersebut.

Baca Juga: Bocor! China Bakal Sediakan Vaksin Covid-19 untuk Kim Jong Un Beserta Keluarganya

Baca Juga: Benarkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Segera Cair? Coba Perhatikan Penjelasan Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x