Penetapan NIP CPNS 2019 Selesai, Simak Jadwal Terbit SK dan Penggajian

- 2 Desember 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Ujian Tes CPNS
Ilustrasi Ujian Tes CPNS /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Segera Tiba! 5 Ide Destinasi Wisata di Bali

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menyampaikan usul penetapan NIP kepada BKN, termasuk kelengkapan dokumen pemberkasan peserta yang sudah diverifikasi oleh masing-masing instansi.
  2. Tim Pengadaan BKN akan melakukan pemeriksaan atau validasi berupa pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang sudah diverifikasi instansi.
  3. Hasil pemeriksaan dan penelitian usul NIP dari instansi dikategorikan berupa:
  • usul penetapan NIP yang Memenuhi Syarat (MS) ditetapkan NIP oleh BKN
  • usul penetapan NIP yang bahannya tidak lengkap (BTL) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi untuk dilengkapi
  • usul penetapan NIP yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikembalikan dengan surat pemberitahuan ke instansi

Baca Juga: Pengumuman! Segera Habiskan Saldo Kartu Prakerja Sebelum 15 Desember 2020

  1. PPK dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah menerima penetapan NIP dari BKN, kemudian membuat keputusan pengangkatan (SK CPNS).
  2. BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen yang diunggah secara online (DOCU Digital) serta pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS secara digital.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Rabu, 2 Desember 2020 di Pegadaian

Baca Juga: Kenapa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Diprediksi Hingga Tahap 6?

Itulah tahap pengusulan NIP yang dilakukan setelah tahap pemberkasan CPNS 2019. Jika sebelumnya ada kesalahan pada berkas yang diunggah, BKN telah menyediakan fasilitas berupa notifikasi kepada peserta yang sudah mengunggah berkas tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x